Berikut tahapan pemilu legislatif 2014 yang disepakati Pansus UU Pemilu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus UU Pemilu, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
1. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 5 bulan (Agustus – Desember 2012)
2. Proses penyediaan data kependudukan dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara (sekitar bulan Desember 2012)
3. Pemerintah dan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih selama 2 bulan.
4. Penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU dilakukan sekurang-kurangnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan selama 8 bulan.
5. KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 3 bulan (Desember 2012 – Februari 2013)
6. Proses pencalonan disepakati dilakukan selama 5 bulan (Mei–September 2012)
7. Pelaksanaan tahapan kampanye dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik peserta pemilu hingga 1 hari sebelum masa tenang dengan durasi selama 15 bulan (Januari 2013 – April 2014)
8. Pengadaan dan pendistribusian logistik dilakukan selama 6 bulan dimulai sejak bulan Oktober 2013 – Maret 2014 atau pasca penetapan daftar calon tetap.
9. Pelaksanaan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara dilakukan selama 1 bulan sejak hari pemungutan suara (sejak tingkat TPS hingga KPU).
10. Penetapan hasil pemilu, penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan selama 5 bulan (Mei – September 2014).
11. Pelaksanaan tahapan pengucapan sumpah/janji calon terpilih dilakukan secara berjenjang untuk tiap tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI) dimulai sejak Juli hingga Oktober 2014.
0 comments:
Post a Comment