Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan
Peraturan MA (Perma) yang mengatur besaran biaya berperkara di
pengadilan khusus untuk perkara perdata. Perma No 3/2012 itu berlaku
sejak 10 April 2012."Besarnya biaya panjar pada pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh ketua pengadilan tingkat pertama," bunyi pasal 2 ayat 3 Perma No 3/2012 seperti dikutip detikcom, Kamis (14/6/2012).
Berikut daftar biaya sesuai Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali itu:
1. Perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di bawah Rp 150 juta gratis
2. Upaya hukum banding perkara perdata dikenakan biaya Rp 150 ribu, khusus untuk banding perkara Tata Usaha Negara Rp 250 ribu.
3. Biaya uji materil peraturan di bawah UU sebesar Rp 1 juta
4. Kasasi perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 500 ribu.
5. Peninjauan Kembali (PK) perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 2,5 juta.
6. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp 5 juta
7. PK perkara perdata niaga Rp 10 juta
8. Kasasi perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 500 ribu
9. PK perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 2,5 juta
0 comments:
Post a Comment