T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI
(Gambar dari Wikipedia)
Kalender adalah hasil perhitungan (hisab) dengan suatu kriteria tertentu dalam menetapkan hari dan tanggal setiap siklus harian, bulanan, dan tahunannya. Karena bumi kita bulat, awal hari, awal bulan, atau awal tahun pada sistem kelender global harus ditetapkan batasnya. Itulah yang dinamakan garis tanggal. Secara umum ada 2 sistem kalender, sistem matahari (solar calendar atau almanak syamsiah, berdasarkan ketampakan matahari) dan sistem bulan (lunar calendar atau almanak qamariyah, berdasarkan ketampakan bulan). Animasi di atas adalah ilustrasi garis tanggal internasional (International Datel Line, IDL, berupa garis merah yang berputar mengikuti rotasi bumi) untuk kelender matahari. Pada kalender matahari internasional, awal hari ditetapkan pada tengah malam pukul 00.00. Jadi, ketika IDL melintasi waktu pukul 00.00 maka saat itulah mulai terjadi pergantian hari dan tanggal.
Garis tanggal internasional ditetapkan sekitar garis bujur 180 derajat. Tidak mungkin lurus karena mengikuti keputusan otoritas di sekitar garis tanggal itu. Sampai 1845 Filipina dan Indonesia terpisah oleh garis tanggal. Alasannya, penjajah Spanyol datangnya dari arah benua Amerika, jadi harinya disamakan dengan waktu di benua Amerika. Demikian juga Alaska. Sampai 1867, Alaska dan Kanada terpisah oleh garis tanggal, karena Alaska masih milik Rusia sebelum dibeli oleh Amerika Serikat. Kiribiti pada 1995 menggeser garis tanggal 30 derajat ke Timur, sehingga hari di Kiribiti sama dengan negara-negara Asia-Pasifik lainnya. Berikut ini garis tanggal internasional yang disepakati saat ini:
Updated: Sejak 31 Desember Samoa dan Tokelau menggeser garis tanggalnya ke arah Timur, sehingga mengikuti wilayah waktu negara-negara tetangganya di Asia Pasifik. Samoa dan Tokelau melompat dari Kamis 29 Desember menjadi Sabtu 30 Desember 2011. Gari tanggalnya menjadi seperti berikut:
(Gambar dari The Australian.com.au)
Bagaimana kalender Hijriyah yang berdasarkan bulan akan diglobalisasikan? Prinsipnya sama, harus ada garis tanggal. Namun harus disadari, hari harus tunggal, baik untuk kalender matahari maupun kalender bulan, walau mulainya bisa saja sedikit berbeda. Maka, hari mengikuti sistem kalender matahari dengan garis batas hari sama dengan garis tanggal internasional, tetapi mulainya sejaka maghrib saat biasa dilakukan rukyat. Nah, awal tanggalnya yang harus ditetapkan berdasarkan garis tanggal menurut kriteria yang disepakati secara global. Kalender Hijriyah didasarkan pada kriteria ketampakan hilal, walau rumusannya belum ada kesepakatan. Bagaimana pun, memberlakukan suatu sistem secara global harus didasarkan pada kesepakatan global juga. Kesepakatan yang utama adalah kriterianya. Dengan kriteria yang disepakati, mudah saja dibuatkan garis tanggalnya. Astronom mudah membuatkan garis tanggal itu tergantung kriteria yang disepakati.
Berikut contoh garis tanggal awal Syawal 1432 berdasarkan 3 kriteria:
(1) Kriteria Wujudul Hilal, kriteria paling sederhana, hanya berdasarkan hitungan bulan lebih lambat terbenam dari matahari sesudah ijtimak (Garis merah).
(2) Kriteria Imkan Rukyat 2 derajat, yang sederhana hanya didasarkan pada data rukyat terbatas yang belum tervalidasi (Garis kuning).
(3) Kriteria Imkan Rukyat astronomi yang didasarkan pada data rukyat secara global dan jangka panjang yang divalidasi secara astronomis (Garis biru).
Dari tiga kriteria itu silakan dipertimbangkan untuk diajukan secara global untuk disepakati. Kalender Hijriyah yang kita kehendaki adalah kalender yang bisa digunakan untuk penetapan waktu ibadah, bukan sekadar kalender administratif ala Ummul Quro di Arab Saudi . Arab Saudi menetapkan waktu ibadah dengan rukyatul hilal, tidak bergantung pada kalender Ummul Quro.
(1) Kriteria Wujudul Hilal tidak populer secara internasional dan pada saat posisi bulan rendah pasti terjadi perbedaan dengan hasil rukyat yang masih diprakteknya di banyak negara (termasuk Arab Saudi).
(2) Kriteria Imkan rukyat 2 derajat, walau pun masih sederhana dan hanya didasarkan pada beberapa data rukyat yang belum tervalidasi, kriteria ini telah disepakati oleh sebagian besar ormas Islam di Indonesia dan negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
(2) Kriteria Imkan Rukyat astronomi yang punya landasan ilmiah astronomis.
Kalau sudah disepakati kriterianya, langkah berikutnya adalah implementasinya.
(a) Kalau mau diberlakukan secara global (satu hari-satu tanggal dalam sistem kalender Masehi, ala Jamaluddin Ar-Raziq dari Maroko), maka penetapan tanggal didasarkan pada imkan rukyat pertama kali. Kalau digunakan kriteria Imkan Rukyat Astronomis (garis biru), Afrika bagian Selatan, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan sudah imkan rukyat pada 29 Agustus. Maka 1 Syawal berlaku global jatuh pada haris Selasa, 30 Agustus 2011. Dengan sistem ini rukyat lokal tidak berlaku lagi. Tetapi, selama belum ada otoritas tunggal secara global ala khilafah, cara ini sulit diimplementasikan.
(b) Kalau mau diberlakukan atas dasar zona atau regional, maka implementasinya didasarkan pada imkan rukyat yang pertama kali di zona atau regional tersebut. Namun ini pun bergantung pada kesepakatan zona atau regional tersebut. Saat ini baru ada kesepakatan di antara negera-negara MABIMS. Maka bila itu diterapkan di regional MABIMS (yang mungkin diperluas ke ASEAN), maka dari garis tanggal tersebut (garis biru) terlihat imkan rukyat di wilayah Asia Tenggara baru terjadi pada 30 Agsutus, sehingga di regional tersebut 1 Syawal jatuh pada 31 Agsutus 2011.
(c) Implementasi realistis yang mungkin diterapkan saat ini adalah dengan prinsip wilayatul hukmi, yaitu berdasarkan otoritas wilayah hukum negara. Kalau prinsip wilayatul hukmi yang diterapkan, maka awal bulan didasarkan pada imkan rukyat pertama kali di sebagian wilayah negara tersebut. Maka kita akan melihat garis tanggal dibelok-belokkaan mengikuti batas negara, mirip seperti dibelok-belokkanya garis tanggal internasional. Garis tanggal 1 Syawal 1432 menjadi seperti berikut ini (gambar dari iwanmr):
0 comments:
Post a Comment